17 Tahun Perdamaian Aceh

17 Tahun MoU Helsinki, Berikut Sejarah, Isi Kesepatan dan Realisasi Butir MoU Helsinki

Artinya sekitar 88,73 persen butir MoU Helsinki sudah jalan dan sisanya 11,27 persen belum dilaksanakan di Aceh.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Wikipedia
Ketua Juru Runding Pemerintah RI, Hamid Awaluddin dan Ketua Juru Runding GAM, Malik Mahmud bersalaman ditengah mediator perundingan Martti Ahtisaari seusai menandatangani MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia. 

Ihwal kenapa Hasan Tiro mendeklarasikan perlawanan terhadap pemerintah RI, dapat dibaca dalam tulisan Wartawan Serambi Indonesia Yarmen Dinamika berjudul "In Memoriam Berakhirnya Sebuah Catatan Harian" yang pernah diturunkan Serambi edisi 4 Juni 2010.

Mengenang 17 Tahun MoU Helsinki, Mengingat Kembali Butir Apa Saja yang belum Tertunaikan?

Pemerintah RI memberi perlawanan keras hingga berujung pada operasi militer bernama Daerah Operasi Militer (DOM) pada akhir 1980-an.

DOM di Aceh sebagaimana catatan sejarah telah menewaskan banyak orang, baik itu dari kubu militer (TNI), GAM dan masyarakat sipil yang tak bersalah.

Setelah Joint of Understanding (JoU) atau Jeda Kemanusiaan pada tahun 2000 gagal, berganti dengan darurat militer dan darurat sipil.

Allah menggenapkan darurat Aceh dengan darurat tsunami.

Hasan Tiro yang saat itu menonton tayangan televisi di Norsborg, Swedia, menitikkan air mata.

Aceh yang ingin dia rebut sedang luluh lantak. Terjerembab ke títik nadir peradaban.

Bahas MoU Helsinki, Mahasiswa Pascasarjana UIN Lakukan Pertemuan dengan Wali Nanggroe

Perlu kondisi damai untuk membangun kembali Aceh dari keterpurukan.

Lalu, Hasan Tiro dan elite GAM menyahuti tawaran RI untuk berdamai di Helsinki ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 15 Agustus 2005.

Isi Kesepakatan Mou Helsinki

Kesepakatan Helsinki terdiri dari enam bagian, yaitu:

1. Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.

2. Tentang Hak Asasi Manusia.

3. Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat,

4. Tentang Pengaturan Keamanan.

Syech Fadhil Kritik SE Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Luar Negeri: Itu Melanggar MoU Helsinki

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved