17 Tahun Perdamaian Aceh

17 Tahun MoU Helsinki, Berikut Sejarah, Isi Kesepatan dan Realisasi Butir MoU Helsinki

Artinya sekitar 88,73 persen butir MoU Helsinki sudah jalan dan sisanya 11,27 persen belum dilaksanakan di Aceh.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Wikipedia
Ketua Juru Runding Pemerintah RI, Hamid Awaluddin dan Ketua Juru Runding GAM, Malik Mahmud bersalaman ditengah mediator perundingan Martti Ahtisaari seusai menandatangani MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia. 

5. Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh.

6. Tentang Penyelesaian Perselisihan.

Dalam Kesepakatan Helsinki sendiri terdapat 71 butir, di antara bagiannya yaitu:

  • Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan pada semua sektor publik.
  • Keamanan nasional.
  • Hal ikhwal moneter dan fiskal.
  • Kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.

Setelah 17 Tahun MoU Helsinki, Butir Apa Saja yang Belum Tertunai?

Hampir dua dekade MoU Helsinki, beberapa butir dari nota kesepahaman itu belum tertunaikan.

Berdasarkan analisis Wartawan Senior Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika, dari 71 butir MoU Helsinki, ada delapan yang belum tertunaikan.

Artinya sekitar 88,73 persen butir MoU Helsinki sudah jalan dan sisanya 11,27 persen belum dilaksanakan di Aceh.

Pon Yaya Mulai Sisir Realisasi MoU Helsinki

"Kalau diumpamakan nilai di kampus, itu 88,73 persen sudah dapat A," kata Yarmen di ruang redaksi media ini, Minggu (14/8/2022)

"Tapi ingat, sisanya yang delapan butir lagi adalah utang yang harus ditunaikan oleh pusat," tambah Wartawan Senior Serambi Indonesia itu.

Ia merincikan, delapan butir MoU Helsinki yang belum tertunaikan sebagai berikut:

Komisi Bersama Penyelesaian Klaim dan Pengadilan HAM untuk Aceh

Korban konflik yang mengalami kerugian harta benda, semestinya bisa menuntut kerugian melalui Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.

Meski demikian, hingga saat ini belum juga dibentuk komisi tersebut meski sudah menjadi amanat MoU Helsinki hampir dua dekade silam.

"Kerugian-kerugian besar katakanlah di atas Rp 500 juta, itu harus dibentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim. Itu belum ada," kata Yarmen.

Sementara mengenai Pengadilan HAM untuk Aceh, ada perdebatan antara pusat dan Aceh terkait pembentukannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved