Berita Aceh Tengah

Polisi Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Kecamatan Jagong Jeget

Pria berinisial S (45) asal Kecamatan Jagong Jeget, digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Aceh Tengah pada Sabtu (20/8/2022) malam.

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Seorang pria agen Chip Higgs Domino di Kecamatan Jagong Jeget ditangkap Polres Aceh Tengah, pada Sabtu (20/8/2022) bersama sejumlah barang bukti 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Seorang warga Kecamatan Jagong Jeget harus berurusan dengan Polres Aceh Tengah, karena diduga terlibat perjudian online Chip Higgs domino.

Pria berinisial S (45) asal Kecamatan Jagong Jeget, digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Aceh Tengah pada Sabtu (20/8/2022) malam.

Pelaku S diduga berperan sebagai agen atau penjual Chip Higgs Domino, di Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, malam kemarin Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil menangkap satu pria.

Baca juga: Polisi Gencarkan Berantas Judi Chip Higgs Domino di Aceh, 4 Orang Ditangkap

Pelaku judi online tersebut ditangkap di salah satu bengkel di Desa Jeget Ayu Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah.

“Pelaku tindak pidana perjudian maisir tersebut kemudian langsung diamankan,” terang Kapolres Tenggara.

Saat itu Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil menyita barang bukti, satu unit handphone merk VIVO V2027 warna biru milik pelaku S yang berisi akun resmi Chip Higgs Domino Sebanyak 42.9

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Chip Domino dan Togel ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk

Barang bukti 42,9 B disimpan oleh S dalam dua akun, atas nama SM-T211 dengan ID 154154176 dengan jumlah penjualan sebanyak 29,5 B ditambah 562 M.

Sisanya sebanyak 13,4 B WALLEYE dengan ID 277920300 ditambah 514 M.

Selain itu Satreskrim menyita uang tunai hasil jual Chip Higgs Domino tersebut sebanyak Rp 535.000.

Selanjutnya, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan kepada tersangka  judi atau maisyir melanggar Pasal 20 Juncto 19 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Tim Resmob Polres Agara Kembali Meringkus Agen Chip Higgs Domino

“Tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Ibrahim. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved