Ayah Tiri Rudapaksa

Kasus Rudapaksa Ayah Tiri di Aceh Tenggara, Ternyata Dilakukan Sejak Korban Masih SD

Kapolres Aceh Tenggara itu mengaku masih terus memintai keterangan tersangka, korban guna mengungkap apakah ada korban lain atau tidak

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok. Polres Aceh Tenggara
KD, pelaku rudapaksa yang merupakan ayah tiri diamankan di Polres Aceh Tenggara, Senin (22/8/2022) 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara masih terus mendalami kasus rudapaksa terhadap seorang anak oleh ayah tiri.

Polisi mendapat informasi terbaru ternyata, pelaku KD (47) telah melakukan rudapaksa sejak korban yang kini berusia 12 tahun ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Saat ini, korban sekolah pada sebuah SMP di Aceh Tenggara.

Sedangkan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersangka KD yang rudapaksa korban yang merupakan anak tirinya. 

"Pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya terhadap anak tirinya terjadi sejak masih di bangku sekolah dasar kelas IV hingga SMP kelas 1," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH mengatakan itu kepada Tribun Gayo.com, Senin (22/8/2022).

Dijelaskan, korban diperkosa sudah 3 tahun lamanya secara berlanjut dan tak terhitung korban lagi sudah berapa kali menjadi budak pelampiasan nafsu ayah tirinya.

Baca juga: Miris, Gadis Disabilitas Asal Nagan Raya Jadi Korban Rudapaksa Dua Pemuda Abdya, Begini Kronologinya

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Begini Kisahnya

Kapolres Aceh Tenggara itu mengaku masih terus memintai keterangan tersangka, korban guna mengungkap apakah ada korban lain atau tidak.

Untuk korban, kata Kapolres, dalam pemeriksaan turut didampingi tim perlindungan anak.

"Saat ini koban berada dengan ibunya," katanya.

Seperti diberitakan, seorang ayah tiri di Aceh Tenggara, KD ditangkap Polres Aceh Tenggara, Senin (22/8/2022) dini hari.

Pria KD itu diduga telah merudapaksa pemerkosa atau rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur.

Korban masih berusia 12 tahun warga sebuah desa di Aceh Tenggara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved