Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini

Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada JPU

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinasnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022. 

Pada tahun 2016, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kapolda DIY.

Baca juga: Selain Laporan Palsu Terkait Dugaan Pelecehan, Istri Ferdy Sambo juga Dilaporkan 4 Hal Lainnya

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Ahmad Dofiri memiliki sepak terjang cemerlang di kepolisian.

Ia sudah menangani banyak kasus kejahatan di Indonesia.

Saat menjabat sebagai Kapolda DIY, Ahmad Dofiri menindak pelaku aksi kekerasan di jalanan yang sering disebut masyarakat Yogyakarta "klitih”.

Pada akhir tahun 2019, Ahmad Dofiri dirotasi menjadi Asisten Logistik Kapolri.

Lantas, ia menduduki posisi Aslog Kapolri sampai ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Barat.

Selanjutnya, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sejak 31 Oktober 2021.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Ada Geng Mafia Ferdy Sambo Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J

Diberitakan Tribunnews.com, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Dalam sidang etik, akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Polri Mulai Jadwalkan Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ia mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved