Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini

Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada JPU

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinasnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022. 

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, TribunnewsWiki.com/Anindya, Tribun-Medan.com/Putri Chairunnisa, Kompas.com)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Perintahkan Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Harus Langsung Ditentukan Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved