Rabu, 29 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini

Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada JPU

Tayang:
Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinasnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022. 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik dan profesi terkait kasus yang menjeret Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar tertutup itu, hasilnya harus ditentukan langsung hari ini sebagaimana perintah Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Polri, Kapolri: Ya Ada Suratnya

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Baca juga: Rapat Komisi III dan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan, Kapolri Minta Maaf Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Bagaimana Ferdy Sambo Merancang Skenario Atas Tewasnya Brigadir Yosua

Kabaintelkam Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Dilansir laman Tribunnews.com, sosok Komjen Ahmad Dofiri merupakan Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Polri yang akan memimpin sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Ahmad Dofiri  dijadwalkan memimpin sidang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Komjen Ahmad Dofiri adalah seorang perwira tinggi Polri.

Sebelum mengemban tugas sebagai Kabaintelkom Polri, Ahmad Dofiri pernah menjadi Kapolda Jawa Barat.

Baca juga: Ferdy Sambo Pimpin Rapat Kilat untuk Habisi Brigadir J, Ini Tugas yang Dilakukan Putri Candrawathi

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Komjen Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat.

Ahmad Dofiri diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1989.

 Ia pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau sebagai lulusan terbaik.

Ahmad Dofiri juga lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol, Lembang, dan Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012).

Sebelum menjadi Kabaintelkom Polri, Ahmad Dofiri memiliki pengalaman menjadi Kapolda ketika ia memimpin Polda Banten dan Polda DIY.

Pada tahun 2016, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kapolda DIY.

Baca juga: Selain Laporan Palsu Terkait Dugaan Pelecehan, Istri Ferdy Sambo juga Dilaporkan 4 Hal Lainnya

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Ahmad Dofiri memiliki sepak terjang cemerlang di kepolisian.

Ia sudah menangani banyak kasus kejahatan di Indonesia.

Saat menjabat sebagai Kapolda DIY, Ahmad Dofiri menindak pelaku aksi kekerasan di jalanan yang sering disebut masyarakat Yogyakarta "klitih”.

Pada akhir tahun 2019, Ahmad Dofiri dirotasi menjadi Asisten Logistik Kapolri.

Lantas, ia menduduki posisi Aslog Kapolri sampai ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Barat.

Selanjutnya, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sejak 31 Oktober 2021.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Ada Geng Mafia Ferdy Sambo Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J

Diberitakan Tribunnews.com, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Dalam sidang etik, akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Polri Mulai Jadwalkan Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ia mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, TribunnewsWiki.com/Anindya, Tribun-Medan.com/Putri Chairunnisa, Kompas.com)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Perintahkan Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Harus Langsung Ditentukan Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved