Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Begini Isi Surat Permintaan Maafnya
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berujung pemberhentian tidak hormat
Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
Baca juga: Berikut 15 Daftar Nama Saksi yang Dihadirkan pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Baca juga: Viral, Surat Tulis Tangan Ferdy Sambo Berisi Permohonan Maaf, Kuasa Hukum: Iya Benar
Bacakan surat dalam sidang etik
Ferdy Sambo dipecat setelah kasus kematian Brigadir J. Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia berujung pemberhentian tidak hormat.
Usai Ferdy Sambo dipecat otomatis gelar Jenderal dan jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya disandangnya lepas.
Namun ada yang menarik saat Ferdy Sambo dipecat. Ia menulis permintaan maaf masih dalam versi seorang Jenderal Polisi.
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Ferdy Sambo dipecat diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.