Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Begini Isi Surat Permintaan Maafnya

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berujung pemberhentian tidak hormat

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Pakar Ekspresi menyorot ekspresi Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). 

Dalam surat lengkapnya ada yang menarik perhatian. Ferdy Sambo masih menuliskan gelar jenderal di ujung namanya.

Berikut surat yang dituliskan Ferdy Sambo, sebagai berikut:

Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara

Baca juga: Rapat Komisi III dan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan, Kapolri Minta Maaf Terkait Kasus Ferdy Sambo

Rekan dan senior yang saya hormati

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak .

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi.

Hormat saya

Ferdy Sambo SH,MH

Inspektur Jenderal Polisi

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Dipecat, Bacakan Surat Permintaan Maaf, Ucap Hormat Versi Inspektur Jenderal Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved