Nasional

Didampingi Pengacara Berdarah Aceh, Menteri BUMN Lapor ke Bareskrim Karena Difitnah di Medsos

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat(26/8/2022)sore.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Foto tangkapan layar Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir. Pada Jumat (26/8/2022), Eric melapor ke Bareskrim karena Difitnah di Medsos 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) sore.

Pengacara berdarah Aceh,  Ifdhal Kasim SH, LLM, Mahmuddin SH, MH dan Jamalul Kamal Farza SH, MH, dari IMF LAWFIRM yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir Di akun Instagram,” ujar Ifdhal di Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Faizal kata Ifdahl, mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.

Baca juga: TribunGayo.com Diluncurkan, Menteri BUMN Erick Thohir: Sudah Saatnya Kita Perhatikan Petani Kopi

Ifdhal mengatakan diunggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun miliknya di Instagram, secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick.

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan merasa terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam”, ujar Ifdhal menambahkan.

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," lanjut dia.

Ifdhal menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta membanggakan bangsa dan negara," ungkapnya. 

Baca juga: Menteri BUMN, Wamen Desa PPDT jadi Pemateri Webinar di Acara Peresmian Portal Tribungayo

Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu.

“Banyak perubahan di tubuh BUMN yang merupakan hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, sekarang berubah menjadi perusahaan yang bak dan menguntungkan,” ujar Ifdhal. 

Menteri BUMN juga yang membuka diri terhadap penegakan hukum yang dapat menangkap para orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah.

Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ha ini Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor:11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.

Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.

Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved