Berita Aceh

Gara-gara Jual Chip Higgs Domino, Tiga Wanita Ini Ditangkap Polisi di Lhokseumawe, Satu di Nagan

Dari 10 orang kasus perjudian yang ditangkap Polres Lhokseumawe ternyata sebanyak 3 orang merupakan wanita

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi - Wanita muda asal Kampar jadi penghuni sel tahanan Polres Pelalawan karena jual Chip Higgs Domino 

TRIBUNGAYO.COM, LHOKSEUMAWE - Pemberantasan bentuk perjudian terus digencarkan di Aceh.

Seperti di Lhokseumawe, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres telah mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat judi online dan penjual Chip Higs Domino.

Dari 10 orang yang ditangkap ternyata sebanyak 3 orang merupakan wanita.

Kini, para pelaku sudah diamankan Polres serta dalam proses penyelidikan.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Bener Meriah Tangkap Satu Orang Agen Chip Higgs Domino

Baca juga: Asyik Main Chip Higgs Domino dan Togel di Warkop, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

“Atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian.

Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, kepada Serambinews.com, Senin (29/8/2022).

Salman menjelaskan, selama ini Polisi komit memberantas perjudian online yang telah diintruksikan oleh Kapolri.

“Kami komit dalam memberantas judi online termasuk Higgs Domino yang sudah marak sehingga beberapa pelaku telah diamankan sepanjang dalam sepekan ini,” pungkasnya.

Di antara para pelaku yang diamankan termasuk tiga wanita.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Chip Domino dan Togel ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk

Baca juga: Tim Resmob Polres Agara Kembali Meringkus Agen Chip Higgs Domino

Seperti NZ (33) seorang wanita asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Ia diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Jumat (19/8/2022) disebuah kios di Desa Hagu Teungoh.

Berkat informasi yang diperoleh di lapangan mengenai keberadaan yang selama ini diduga penjual Chip Higs Domino.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved