PPPK Paruh Waktu
Sebagian Instansi Tetapkan Kontrak PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Begini Penjelasan Kemenpan RB
Sebagian instansi pemerintah hanya akan memberikan kontrak kerja selama 1 tahun bagi PPPK paruh waktu.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Ringkasan Berita:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru.
- Yaitu terkait pengangkatan pegawai dengan skema PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).
- Salah satu poin utama yang kini menjadi sorotan publik adalah durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu.
TribunGayo.com, NASIONAL - Seiring dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru.
Yaitu terkait pengangkatan pegawai dengan skema PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).
Salah satu poin utama yang kini menjadi sorotan publik adalah durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu yang hanya ditetapkan selama 1 tahun, dengan sejumlah syarat tertentu agar dapat diperpanjang.
Hingga November 2025, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu masih menantikan jadwal pelantikan dan penyerahan SK (Surat Keputusan) dari masing-masing instansi.
Beberapa instansi pemerintah diketahui sudah mulai menjadwalkan pelantikan, bahkan sebagian lainnya telah melaksanakan pelantikan secara resmi.
Bagi peserta yang telah dilantik, kabar baik pun datang.
Mereka dikabarkan akan segera menerima gaji pertama mulai 1 November 2025, sebagaimana dilaporkan Serambinews.com, Jumat (11/7/2025).
Kabar tersebut disambut antusias oleh para peserta yang telah lama menunggu kepastian penempatan dan hak kepegawaiannya.
Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun
Di balik kabar gembira itu, muncul pula informasi bahwa sebagian instansi pemerintah hanya akan memberikan kontrak kerja selama 1 tahun bagi PPPK paruh waktu.
Durasi kontrak ini sesuai dengan Diktum ke-13 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang berbunyi:
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Selain itu, dalam Diktum ke-17 dan ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025 juga dijelaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu akan melalui evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan
KemenPAN-RB menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari upaya pemerintah menata tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status kepegawaian di instansi pemerintah.
| Pemerintah Umumkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair 1 November 2025, Ini Ketentuan Kontraknya |
|
|---|
| Sejumlah Pegawai Masih Tunggu SK, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diisukan Segera Cair November |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Tak Hanya Honorer Database BKN yang Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Kategori Ini Juga Masuk |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu di Pidie Dilantik? Simak Update Usul Penetapan NI Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bupati-Bener-Meriah-Ir-H-Tagore-Abubakar-melantik-dan-mengambil-sumpah-1484-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.