Berita Aceh
Polda Aceh Rilis Nama Mahasiswa Bermasalah Kasus Beasiswa, Cek di Link Dibawah Ini
Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
Sebelumnya diberitakan Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa.
Dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.
Selain itu, kata Sony, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian, update Sony, terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.
Baca juga: Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos
"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000.
Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-beasiswa.jpg)