Berita Nasional

Pekan Depan BSU Tahap 2 Disalurkan, Apakah Anda Terdaftar? Segera Cek Melalui Laman Website Ini

BSU tahap 2 ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

TRIBUNNEWS.COM
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU tahap 2 ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga. 

BSU tahap 2 ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan segera disalurkan mulai pekan depan.

Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 ini.

Namun tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tahap 2 tersebut tepat sasaran.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

Baca juga: Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Berikut Cara Mudah Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan

Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip melalui siaran pers Sekretarian Kabinet, Jumat (16/9/2022).

Kata Ida, BSU tahap 2 ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Sudah Salurkan BSU ke Rekening Masing-masing Pekerja, Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

"Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja.

Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Menaker.

Baca juga: Dana BSU Tetap Bisa Dicairkan Meski Tak Punya Rekening Bank Himbara, Berikut Penjelasan Kemnaker

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain sebagai berikut:

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved