Berita Aceh
Zaini Adik Irwandi Yusuf Ditahan Jaksa, Ini Dua Panitia Lain Tsunami Cup Sudah Divonis Penjara
Dua terdakwa ini masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh
TRIBUNGAYO.COM -Â Muhammad Zaini adik dari mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Zaini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Namun, sebelum menjerat adik Irwandi tersebut ditetapkan tersangka, dua pelaku lain yang sebelumnya juga diproses telah divonis penjara oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Dikutip dari Serambinews.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.Â
Kedua terdakwa, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, Mohammad Sa'dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan.
Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: Jaksa Tahan Zaini Adik Irwandi Yusuf, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Putusan itu dibacakan secara terpisah (dua berkas) dalam sidang pamungkas oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH MH dibantu dua hakim anggota, Faisal Mahdi SH MH dan Elfama Zein SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).
Sidang yang berlangsung secara tatap muka itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang terdiri atas Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Asmadi Syam SH MH, dan Yuni Rahayu SH, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa Mohammad Sa'dan selama 6,6 tahun dan Simon Batara Siahaan selama 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 3 (subsider) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.
Dalam amar putusan, terdakwa Mohammad Sa'dan juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.
Jika dalam satu bulan UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi amar putusan.
Baca juga: Masyarakat Aceh Miliki Kebiasaan Minum Kopi, Kenali Efek Samping dari Minum KopiÂ
Sedangkan terhadap Simon Batara Siahaan, juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 693 juta dan menetapkan uang sebesar Rp 867 juta yang dititipkan kepada jaksa untuk diperhitungkan sebagai pembayaran UP.
Muhammad Zaini
adik Irwandi Yusuf
Tsunami Cup
Kejari Banda Aceh
Berita Aceh
berita gayo
berita gayo terkini
tribun gayo
tribungayo
Sorot Pembangunan Jalan Tol di Aceh, HRD: Jangan Seperti Abu Nawas Membangun Rumah |
![]() |
---|
Cerita Sedih Rekan 3 Korban Meninggal Dunia Tabrakan Maut di Bireuen, Asal Medan Ingin Kerja di Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Kembali Sita Sabu 42 Kg dari Sindikat Jaringan Malaysia-Aceh, 2 Pelaku Buron |
![]() |
---|
Tabrakan Maut di Bireuen, Ini Kronologi dan 3 Nama-nama Korban yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kapolres Simeulue Minta Maaf ke Keluarga Korban, Diduga Anggotanya Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|