Berita Aceh
Jaksa Kembali Tahan Bendahara Tsunami Cup, Dugaan Korupsi Libatkan Zaini Adik Irwandi Yusuf
Mirza ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022)
TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menahan satu tersangka baru kasus tersebut, Kamis (22/9/2022).
Tersangka yang ditahan adalah Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC.
Sedangkan pada Senin lalu, penyidik Kejari Banda Aceh menahan seorang panitia yakni M Zaini yang merupakan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Dikutip TribunGayo dari Serambinews menjelaskan, Mirza ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Ini penanganan lanjutan setelah sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com mengatakan pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Tahan Zaini Adik Irwandi Yusuf, Ini Kasus Yang Menjeratnya
"Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," katanya.
Sebelum ditahan, Mirza Bin Ramli terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Selanjutnya pada Jum’at, 16 September 2022, jaksa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I kepada JPU, kemudian pada 19 September 2022 JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
"Bahwa untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ucap Muharizal.
Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Muhammad Zaini.
Adik Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Baca juga: Pengacara Sebut Zaini Hanya Korban, Rp 730 Juta Pembayaran Utang Pinjaman Panitia Tsunami Cup
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022) mengatakan, Muhammad Zaini di tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mirza.jpg)