Berita Nasional
Kabar Gembira, Pegawai Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Simak Cara dan Link Pendaftarannya
Kabar gembira bagi anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), anda masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh.
Baca juga: Pemerintah Sudah Salurkan BSU ke Rekening Masing-masing Pekerja, Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)