Berita Nasional

Kabar Gembira, Pegawai Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Simak Cara dan Link Pendaftarannya

Kabar gembira bagi anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), anda masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Istagram @Kemnaker
BSU bisa cair setelah terkena PHK 

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh.

Baca juga: Pemerintah Sudah Salurkan BSU ke Rekening Masing-masing Pekerja, Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved