Berita Nasional

Kabar Gembira, Pegawai Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Simak Cara dan Link Pendaftarannya

Kabar gembira bagi anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), anda masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Istagram @Kemnaker
BSU bisa cair setelah terkena PHK 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), anda masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada tahun 2022.

Hal ini disampaiakan Kementerian ketenagakerjaan pada akun instagram resminya di @kemnaker.

Para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan beberapa syarat diantaranya:

Pertama, Pekerja atau buruh masih berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022.

kedua, Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapat BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Yaitu membahas tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Yang berisi tentang peneriman bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dengan memenuhi persyaratan:

Baca juga: BSU Tahap 2 Akan Cair Minggu Ini, Cara Cek Status Penerima Buka Situs Dibawah Ini

Baca juga: Pekan Depan BSU Tahap 2 Disalurkan, Apakah Anda Terdaftar? Segera Cek Melalui Laman Website Ini

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengankepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Ketiga, pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai peerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website kementrian ketenagakerjaan.

Berikut langkah pengecekannya

  1. Kunjungi Website kemnaker.go.i
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    jika akun anda telah terdaftar anda bisa langsung Login kedalam akun Anda
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Notifikasi
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Notifikasi tersebut akan muncul jika anda terdaftar, ditetapkan dan tersalurkan dengan tanda cetang hijau disetiap notifikasi.

Notifikasi penerima BSU
Notifikasi penerima BSU

a.Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Berikut Cara Mudah Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kemnaker akan Segera Cairkan BSU Secara Bertahap, Simak Cara Daftar BSU 2022

b. Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

c. Tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh.

Baca juga: Pemerintah Sudah Salurkan BSU ke Rekening Masing-masing Pekerja, Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved