Berita Nasional

Kendaraan Bermotor Sudah Dijual, Agar Terhindari Pajak Progresif Ini Cara Blokir STNK 

Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika Anda mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif

Editor: Rizwan
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB 

* Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)

* Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

* Fotokopi STNK/BPKB

* Fotokopi Kartu Keluarga

* Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca juga: Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Zebra Seulawah, Ini 7 Pelanggaran jadi Prioritas Penindakan 

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

* Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas

* Pilih Menu PKB

* Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

* Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

* Unggah kelengkapan dokumen

* Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB (pajak kendaraan bermotor).

Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Sambut Gembira Penerbangan Internasional Perdana di Bandara SIM Aceh Besar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved