Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Seperti Ini Kondisi Putri Candrawathi

Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM
Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdanaya pada Senin (17/10/2022). 

Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, pekan depan.

TRIBUNGAYO.COM - Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Sesuai jadwal, Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdananya pada Senin (17/10/2022).

Menjelang sidang perdananya tersebut, kondisi Putri Candrawathi terkini diungkap oleh Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Arman Hanis mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi jelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dijadwalkan Sidang 17 Oktober 2022, Terbuka untuk Umum

Arman mengatakan saat ini kondisi kliennya yang ditahan di Rutan Salemba itu secara fisik tampaknya sehat.

"Kalau secara fisik saya lihat tadi sehat tapi secara mental saya enggak bisa menilai," ujar Arman.

Saat mengunjungi Putri, Arman mengaku sempat menanyakan perihal kesiapan kliennya menghadapi sidang perdana pada (17/10/2022).

"Tadi juga saya besuk Ibu Putri secara fisik.

Saya minta kesiapannya, kesiapan fisiknya, kesiapan mentalnya untuk menghadapi persidangan untuk pembacaan dakwaan," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Justru Menjadi Korban

Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, pekan depan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kemudian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved