Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dijadwalkan Sidang 17 Oktober 2022, Terbuka untuk Umum

Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang tersangka kasus pembunuhan lainnya yang disidangkan di hari pertama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan RR.

TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo dijadwalkan sidang pada Senin (17/10/2022) dan terbuka untuk umum. 

Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang tersangka kasus pembunuhan lainnya yang disidangkan di hari pertama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Brigadir Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Justru Menjadi Korban

Saat ini, sidang perdana terhadap Ferdy Sambo akan dijadwalkan pada Senin 17 Oktober 2022.

Sidang yang digelar hingga Rabu 19 Oktober 2022 ini bersifat terbuka untuk umum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan). Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto, seperti yang dikutip Tribunnews dari Kompas.

Djuyamto juga mengatakan, PN Jaksel sudah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk tangani kasus Sambo CS.

Baca juga: Respon Publik Negatif, Febri dan Rasamala Disarankan Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Tim majelis diketuai oleh Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan serta kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang tersangka kasus pembunuhan lainnya yang disidangkan di hari pertama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved