Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir Yosua, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak
Dahi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengkerut saat mendengar detik-detik ia menembakkan senjata api ke kepala anak buahnya.
Dahi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengkerut saat mendengar detik-detik mantan Irjen itu menembakan senjata api ke kepala anak buahnya.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya, Rasamala Aritonang memprotes isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Adapun pembacaan dakwaan jaksa terhadap Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Sidang Perdana, Terungkap Siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua
Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada (8/7/2022).
Menurut Rasamala, mantan Kadiv Propam Polri itu tak pernah menembak langsung kepala Brigadir J.
"Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak (kepala Brigadir J)," kata Rasamala di PN Jaksel.
Sebaliknya, kata dia, yang melakukan penembakan langsung, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Tetapi itu dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ujarnya.
Rasamala menuturkan dalam temuan-temuan tersebut nantinya bakal diuji dengan keterangan saksi-saksi.
"Nanti kita lihat. Kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan," ungkapnya.
Karenanya, Rasamala meminta kepada semua pihak bersabar menunggu proses sidang hingga pada pembuktian nantinya.
"Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," imbuhnya.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kalau Tak Jujur, Saya akan Gunakan Segala Cara Agar Dihukum Mati
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta majelis hakim menghukum mati Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengaku bakal melakukan segala cara, agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Baca juga: Kasus Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya Sudah Tak Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo
“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kamaruddin menjelaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya.
Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bohongi Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
“Oleh karena itu, pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” ucapnya.
Dahi Mengkerut Dengarkan Dakwaan
Dahi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengkerut saat mendengar detik-detik mantan Irjen itu menembakan senjata api ke kepala anak buahnya.
Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terekam video dalam persidangan pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Dalam video, terlihat Ferdy Sambo hanya tertunduk sambil melihat surat dakwaan JPU ketika jaksa membacakan isi dakwaan.
Tangan Ferdy Sambo yang memegang pulpen juga terlihat mencoret beberapa isi dakwaan yang dipegangnya.

Saat mendengar isi dakwaan yang menjelaskan detik-detik Ferdy Sambo menembak anak buahnya yang sudah dalam keadaan terkapar dan kesakitan, dahi Ferdy Sambo terlihat mengkerut.
Sesekali Ferdy Sambo terlihat menarik nafas panjang saat mendengar dakwaan JPU.
Suami Putri Candrawathi itu juga terlihat memejamkan mata saat mendengar luka yang dialami Brigadir J usai tembakan di tengkorak kepala yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menembak kepala anak buahnya yang sudah terkapar kesakitan.
Baca juga: Sugeng Hariadi Jadi JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Berikut Profil serta Kasus yang Pernah Ditanganinya
Awalnya sebanyak tiga atau empat peluru ditembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dan tekanan Ferdy Sambo.
Tembakan Bharada E terhadap Brigadir J mengenai dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang.
Tembakan itu menimbuikan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.
Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini
Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri Brigadir J.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Melihat Brigadir J yang masih bergerak, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat ke kepala sisi kiri Brigadir J hingga meninggal dunia.
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah
Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru itu juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Kronologi Pelecehan di Magelang versi Pihak Putri
Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan
Hal ini dikatakan oleh Putri, setelah adanya keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuwat Maruf.
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir Yosua langsung keluar kamar dan menangis.
Sarmauli menjelaskan, Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir Yosua seperti anaknya sendiri.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta
"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," beber Sarmauli.
Dia menerangkan, kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini kepada polisi, karena takut dianggap aib.
Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.
"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya, dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ucap Sarmauli.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Warganet Indonesia Kecewa
Sarmauli mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri kliennya, Putri Candrawathi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.
Ia menuturkan, Putri terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka, dan melihat Brigadir Yosua berada di dalam kamar.
"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya, terbangun mendengar pintu kaca
kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2)."
Baca juga: Sebelum Ditembak Mati, Putri Candrawathi Puji Brigadir Yosua Saat Menyetrika Baju Sekolah Anaknya
"Dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Brigadir Yosua langsung membuka paksa pakaian Putri.
"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri, dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.
Sehingga, katanya, Putri tak berdaya ketika Brigadir Yosua membuka pakaiannya secara paksa, lalu menangis.
"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J."
"Saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," beber Sarmauli. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir J, Tuduh Bharada E Pelakunya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin: Kalau Ferdy Sambo Tidak Mau Jujur, Saya akan Gunakan Segala Cara Agar Dia Dihukum Mati