Kesehatan
Soal Larangan Obat Sirup, Ini Poin-poin Resmi Penjelasan BPOM untuk Masyarakat
Kepala Loka POM di Aceh Tengah menyampaikan penjelasan resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait obat sirup
Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras.
Penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.
Baca juga: Dinkes Gayo Lues Pastikan Sirup EG dan DEG tidak Tersedia di Gudang Farmasi, Apotek Akan Disurati
7. Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan
Selanjutnya, BPOM juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
* Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
* Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
* Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
Baca juga: Dinkes Aceh Tenggara Keluarkan Surat Larangan Jual Obat Sirup kepada Masyarakat
* Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas.
Dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
* Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
* Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
"BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian.
Atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," kata Sri Wardono.
Lebih lanjut, Kepala Loka POM Aceh Tengah kepada TribunGayo.com, Rabu (19/10/2022) mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan terkait penggunaan obat sirup tersebut. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual dan Tidak Meresepkan Jenis Obat Sirup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kantor-Loka-POM-Aceh-Tengah.jpg)