Kesehatan
Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan
Saat anak Anda mengalami deman Anda dapat mengkompresnya menggunakan air hangat dengan handuk atau kain yang menyerap air.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Saat anak Anda mengalami deman Anda dapat mengkompresnya menggunakan air hangat dengan handuk atau kain yang menyerap air.
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai apotek dilarang menjual dan meresepkan obat sirup.
Hal ini karena dampak yang ditimbulkan oleh obat cair atau sirup yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut.
Gangguan ginjal akut pada anak adalah penyumbang kematian tertinggi di Indonesia.
Terlebih saat anak mengalami gejala demam, batuk dan pilek dan obat-obatannya rata-rata berbetuk cair atau sirup.
Dan biasanya kita langsung memberikan sirup paracetamol sebagai pertolongan pertama saat anak mengalami demam.
Pelarangan menggunakan obat sirup tentu juga membingungkan Anda sebagai orang tua di rumah saat mendapati anak Anda dalam keadaan demam.
Baca juga: Soal Larangan Obat Sirup, Ini Poin-poin Resmi Penjelasan BPOM untuk Masyarakat
Apalagi ditengah musim penghujan seperti saat ini, memang rentan sekali anak-anak mengalami demam dan juga pilek.
Lalu bagaimana cara mengatasi jika anak Anda mengalami demam?
Dr Kristiawan AR SpTH yang merupakan Dokter Spesialis THT KL di RS Mitra Keluarga Cikarang memaparkan mengenai tips alami yang bisa Anda lakukan saat anak Anda mengalami demam.
1. Kompres dengan Air Hangat
Saat anak Anda mengalami deman Anda dapat mengkompresnya menggunakan air hangat dengan handuk atau kain yang menyerap air.
Anda dapat mengompresnya di bagian dahi, ketiak, dada dan juga di selangkangan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual dan Tidak Meresepkan Jenis Obat SirupĀ
Tujuannya agar hipotalamus kita atau regulator suhu tubuh di otak kita menyuruh tubuh untuk membuang panas.
Caranya fase dilatasi pembuluh darah akan mengeluarkan banyak keringat kemudian juga akan banyak kecing.
Nah dengan dikompres hangat supaya tadi terbalik regulator ditubuh kita untuk membuang panas.
2. Minum Banyak Air
Jika anak Anda mengalami demam, Anda dapat memberinya banyak air supaya membantu ginjal untuk membuang suhu tubuh yang panas melalui urine.
3. Waspada Terhadap Demam yang Tinggi
Waspadai demam yang tinggi diatas 40 derajat celsius dan tidak boleh lebih dari 72 jam.
Nah apabila suhunya terlalu tinggi segera Anda membawa anak Anda ke UGD atau fsilitas layanan kesehatan terdekat.
Dimana nantinya para nakes akan memberikan obat penurun panas.
Bisa berupa dalam bentuk injeksi atau suntikan, obat tractal atau yang dimasukkan melalui anus.
Nah rakan sebet itulah tips dari dr Kristiawan semoga dapat solusi bagi Anda atau anak Anda yang mengalami demam.
Kemenkes Larang Gunakan Obat Sirup
Pelarangan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan sirup.
Larangan pemberian obat sirup ini dilakukan sampai pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkes Anjurkan Penggunaan Obat Tablet hingga Kapsul, Akibat Obat Sirup Disetop Sementara
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka Kemenkes melarang apotek menjual dan meresepkan obat sirup.
Diketahui, kebijakan melarang penjualan obat sirup ini sehubungan dengan progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia,
Lalu bagaimana apabila ada masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat sirup di rumah?
Apakah boleh dikonsumsi?
Terkait hal tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Yanti Herman MH Kes mengatakan sebaiknya masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat-obatan jenis sirup di rumah direkomendasikan untuk tidak mengkonsumsinya.
Baca juga: Soal Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Akan Surati Kepala Puskesmas
"Betul (direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu).
Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi," ujar Yanti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(19/10/2022).
Yanti menjelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes masyarakat umum dilarang membeli obat sediaan sirup bebas kecuali anjuran dari tenaga kesehatan.
"Diutamakan untuk merawat non farmakologis saja," kata Yanti.
Tenaga kesehatan lanjut Yanti juga dianjurkan untuk memberikan obat racikan saja dan tidak meresepkan obat jenis sirup.
"Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan bidang kefarmasian," kata Yanti. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kemenkes-Larang-Jual-Obat-Sirup-Ini-Tips-Redakan-Demam-Tanpa-Sirup-Paracetamol-dari-Dr-Kristiawan.jpg)