Berita Aceh Tenggara

Miliki 112,08 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Orang

Dari tangan tersangka inisial SB diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus mengunakan plastik clip warna putih bening.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Keempat orang tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 112,08 gram, di Desa Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam dan di Desa Tanah Merah, Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 18.45 WIB.

Adapun keempat orang yang diamankan yakni SB (32) asal Desa Muara Lawe Bulan, WR (38) Desa Kumbang Jaya, JA (40) Desa Natam Lama dan MK (21) Desa Perapat Hulu.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Aceh Tenggara Turus Drastis, Petani: Mau Tak Mau Harus Dijual Eceran

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH MH, mengatakan, empat orang diamankan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka inisial SB diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus mengunakan plastik clip warna putih bening dengan berat brutto 4,79 gram.

AKBP Bramanti menyebutkan, pada saat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Muara Lawe.

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Ini 30 Lokasi Objek Wisata yang Menyebar hingga ke Kaki Gunung Leuser

Berdasarkan laporan itu, anggota Sat Resnarkoba melacak keberadaan rumah tersebut dan sesampainya di lokasi, anggota Sat Resnarkoba melihat satu orang laki-laki inisial SB bersama seorang wanita inisial JA, sedang duduk dibelakang rumah.

Selanjutnya anggota sat resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi SB dan JA dimaksud.

Disaat itu, terlihat SB membuang sesuatu benda dan setelah mendekat anggota Sat Resnarkoba menanyakan benda yang dibuang kepada laki-laki tersebut (tersangka SB).

Kemudian anggota Sat Resnarkoba membawa SB dan JA untuk menunjukan benda yang dibuang.

Baca juga: SIM Keliling, Satlantas Layani Pembuatan SIM 4 Warga Aceh Tenggara

Lalu anggota Sat Resnarkoba menemukan satu buah dompet berukuran kecil warna kuning dan di dalam dompet tersebut ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu itu terbungkus mengunakan plastic clip warna putih bening dan empat plastik kosong warna putih bening. 

Menurut dari tersangka SB menyebutkan bahwa barang itu didapatkannya dari WR.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menggeledah rumah WR dan ditemukan WR dan satu orang wanita inisial MK di dalam rumah tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved