Berita Aceh Tenggara

Ombudsman Aceh Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aceh Tenggara

Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara, baik OPD, Puskesmas

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara, baik OPD, Puskesmas Pemkab Agara dan Instansi vertikal di kabupaten itu.  

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -- Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara, baik OPD, Puskesmas Pemkab Agara dan Instansi vertikal di kabupaten itu. 

Tim Ombudsman Aceh melakukan penilaian mulai  dari 20 Oktober hingga 23 Oktober 2022.

“OPD yang dinilai Ombudsman Aceh yakni Disdukcapil Agara, Dinkes Agara, Disdikbud Aceh Tenggara, DPMPTSP, dan Dinsos.

Selain itu, Puskesmas Lawe Sumur dan Puskesmas Babussalam serta menilai instansi vertikal yakni Kantor Pertanahan dan Satlantas Polres Aceh Tenggara,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE Ak, MPA, yang turut mendampingi kegiatan tersebut di Aceh Tenggara dalam rilisnya, Minggu (23/10/2022).

Dian mengatakan, tujuan penilaian ini memastikan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan 14 standar pelayanan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman Aceh Nilai Pelayanan Publik di 5 OPD dan 2 Puskesmas di Aceh Tenggara 

"Dalam penilaian ini, kita juga melihat ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi dalam penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat,” kata Dian.

Penilaian tahun ini, kata dia,  berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Sebab melalui inovasi pengawasan pelayanan, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terus disempurnakan, sehingga komponen penilaian semakin komprehesif.

Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini pada adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Sebelumnya, menurut Dian, atribut yang dinilai berfokus pada pemenuhan standar penyelenggaraan layanan, namun pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan.

Baca juga: Pj Gubernur: Langkah Penanganan Gagal Ginjal Akut pada Anak Aceh Sudah Disiapkan

Proses ini juga memastikan adanya partisipasi masyarakat pengguna atau penerima layanan dari masing-masing OPD dan Puskesmas yang dinilai.

Hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP). 

Lanjutnya, kondisi sesungguhnya dari penyelenggara layanan dapat digambarkan dengan sebenar - benarnya.

Hal ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kelemahan, namun semata-mata untuk memastikan bahwa rakyat menerima pelayanan publik yang terbaik dan bisa diakses untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved