Polisi Tembak Polisi
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim