Polisi Tembak Polisi
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, yang berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Memohon Kejujuran Bharada E Sambil Menangis: Tolong Berkata Jujurlah Anakku!
Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Bisa Bebas Tinggal Bharada E, Ini Analisisnya
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
Baca juga: Sidang Perdana, Terungkap Siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua