Berita Aceh Tengah

BREAKING NEWS: Polres Aceh Tengah Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Bintang

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menemukan dua hektare ladang ganja di Dedamar, Kecamatan Bintang, Minggu (30/10/2022)

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK bersama Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan dan personel melakukan pencabutan batang ganja di Dedamar Kecamatan Bintang, Minggu (30/10/2022) 

Saat ini, Polres Aceh Tengah sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Rutan Kelas Polres Aceh Tengah

"Barang bukti sebahagian kita musnahkan dan sebahagian kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah," kata dia.

Terancam Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Kopi Gayo dari Bekas Ladang Ganja Pernah Jadi Kopi Termahal Di Dunia, Ini Harganya

Petani ganja berinisial S (50) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.

Petani ganja tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Wawan Darmawan SIk kepada TribunGayo.com, Senin (31/10/2022).

"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Wawan Darmawan.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkapkan bahwa ancaman hukuman itu terdapat pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 114.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata AKP Wawan menyebutkan bunyi ayat 1 pasal 114.

Sedangkan Ayat dua dijelaskan bahwa Pasal dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

"Kita masih proses tersangka saat ini, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata AKP Wawan Darmawan.

Diketahui, petani ganja berinisial S (50) merupakan warga Kampung Merodot Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah yang menanam ganja di lokasi perkebunan Dedamar Kampung Kemenyen Kecamatan Bintang.

Ia diketahui berdasarkan pengembangan salah satu tersangka di Kecamatan Linge.

Dari pengembangan itu Satresnarkoba berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved