Berita Aceh
Dijanjikan Uang Fantastis, Dua Warga Aceh Diringkus Polisi, Bawa Sabu 2 Kg dalam Botol Bedak Bayi
Kasus penangkapan dua warga Aceh dalam kasus penyeludupan narkotiba jenis sabu masih didalami Ditnarkoba Polda Sumatera Utara
TRIBUNGAYO.COM - Kasus penangkapan dua warga Aceh dalam kasus penyeludupan narkotiba jenis sabu masih didalami Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dua warga tersebut membawa sabu dalam bedak bayi ternyata sebanyak 2 kg yang akhirnya diringkus polisi di Bandara Internasional Kualanamu Sumut, Rabu (26/10/2022) lalu.
Sabu yang kemudian ditimbang seberat 2 kg lebih itu, akan dibawa kedua warga Aceh ini ke Sulawesi Utara (bukan Sulawewsi Tengah seperti sebelumnya).
Ternyata kedua tersangka asal Aceh ini dijanjikan uang yang fantastis oleh pelaku A yang kini buron, bila sabu-sabu berhasil diseludupkan yakni Rp 40 juta per orang.
Dikutip dari TribunMedan, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, personel Polda Sumut menangkap dua tersangka asal Aceh yang hendak membawa 2.049 sabu ke Sulawesi Utara di Bandara Kualanamo Deliserdang, Rabu (26/10/2022).
"Benar, kedua pelaku tindak pidana narkotika beserta barang sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,"ujar Kombes Hadi.
Baca juga: Tiga Warga Aceh Terdakwa Kasus Sabu dan Inex Divonis Hukuman Mati, Begini Awal Penangkapannya
Kata Kombes Hadi, kedua pria berinisial F (26), serta M (29), yang juga berasal dari wilayah yang sama, Desa Tungku Glumpung Kecamatan Baktijaya Aceh Utara.
Keduanya ditangkap pada Pukul 05.00 WIB di Bandara Kualanamo dan langsung digeledah.
Polisi menemukan 10 botol bedak baby merk jhonson berisi 36 bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 2 049 Gram setelah digeledah dari 2 buah koper warna biru dan silver merek Polo.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kombes Hadi sabu tersebut diperoleh dari A dan diminta dibawa ke Sulawesi Utara melalui Bandara Kualanamo.
Pria berinisial F (26), serta M (29), berasal dari wilayah yang sama, Desa Tungku Glumpung Kecamatan Baktijaya Aceh Utara ditangkap Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamo, Rabu (26/10/2022).
“Hasil interograsi terhadap tersangka bernama F dan M, Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari A,”sebut Kombes Hadi.
Saat ini, A kata Hadi dalam penyelidikan.
Baca juga: Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan
Pengakuan kedua pelaku, mereka dijanjikan upah sejumlah Rp. 40.000.000 per orang membawa sabu tersebut ke Sulawesi Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-sabu-dalam-botol-bayi.jpg)