Kesehatan
Ini 3 Lagi Obat Sirup Ditemukan BPOM Berbahaya karena Cemaran EG, Total Sudah 8
Tiga terbaru obat sirup ditemukan berbahaya kembali dirilis BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman
TRIBUNGAYO.COM - Jumlah obat sirup berbahaya dilarang edar atau ditarik kini bertambah menjadi 8 jenis.
Tiga terbaru obat sirup ditemukan berbahaya kembali dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.
Sedangkan sebelumnya BPOM telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa.
Dengan diterbitkan 3 terbaru sehingga total yang dilarang edar sebanyak 8 jenis.
Dikutip dari Kompas,com, 0bat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).
Baca juga: Waspada! BPOM: Parasetamol Sirup Ini Mengandung Etilen Glikol Lewati Ambang Batas
“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022).
Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.
Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.
Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat.
Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.
Baca juga: Daftar 23 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Tanpa Cemaran Zat Berbahaya Menurut BPOM
Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:
1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) - Paracetamol Drops - Paracetamol Sirup Rasa Peppermint - Vipcol Sirup
2. PT Universal Pharmaceutical Industries - Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. - Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. - Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.