Polisi Tembak Polisi

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Putri, Ibu Brigadir Yosua akan Bertanya Hal Ini dalam Persidangan

Rosti akan hadir pada sidang itu sebagai saksi dari pihak korban, bersama dengan suaminya Samuel Hutabarat, dan juga anggota keluarga lainnya.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KOMPAS TV
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku siap bertemu dengan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. 

TRIBUNGAYO.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan orang tua beserta keluarga, serta kekasih dan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

Dalam persidangan ini nantinya, orang tua Brigadir Yosua akan bertemu dengan dalang pembunuhan anaknya yaitu Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ferdy Sambo

Dilansir dari Tribunjambi.com, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengaku telah siap bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam persidangan.

Rosti akan hadir pada sidang itu sebagai saksi dari pihak korban, bersama dengan suaminya Samuel Hutabarat, dan juga anggota keluarga lainnya.

Ia berharap dapat kesempatan dari hakim bertanya kepada para terdakwa, terutama kepada Putri Candrawathi.

"Saya akan menanyakan hatinya terbuat dari apa? Apakah tidak memiliki hati nurani seorang ibu?" ungkap Rosti.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Memohon Kejujuran Bharada E Sambil Menangis: Tolong Berkata Jujurlah Anakku!

Dia ingin mengetahui bagaimana perasaan Putri Candrawati saat melihat ajudannya, Brigadir Yosua, yang bertanggung jawab dalam tugasnya mengawal dia selama ini, dibunuh di dekatnya.

"Seorang perempuan, seorang ibu, mengapa tega melihat anak dibunuh beramai-ramai seperti itu tanpa ada pertolongan.

Tidak ada satupun di antara mereka memberikan bantuan kepada anak ini," tuturnya.

"Jadi kami mau nanyakan hatinya sebenarnya terbuat dari apa?"

Dia tidak habis pikir tentang pasangan suami istri yang menjadi terdakwa pembunuhan tersebut.

"Seorang perempuan dan seorang bapak perwira tinggi, seorang jenderal yang tahu dengan hukum tapi membiarkan anak itu sampai mati di depan mereka seperti itu," tambahnya.

Masih Mendengarkan Keterangan Saksi

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, Selasa (1/11/2022) masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang akan dihadirkan jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir Yosua, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak

Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sosok Brigadir Yosua di Mata Sang Ibu

Sebelumnya, Rosti dihadirkan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa soal sosok Brigadir J, air mata dari Rosti Simanjuntak tak terbendung.

"Kalau cerita masalah pak Hakim, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja," kata Rosti sambil menangis dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Rosti bahkan mengaku sakit hati dan merasakan duka mendalam atas insiden yang dialami oleh anak pertamanya itu.

Terlebih kata Rosti, sejak kecil, putra sulungnya itu selalu dididik untuk menjadi orang yang bertanggungjawab dan sopan santun kepada siapapun termasuk atasan.

Baca juga: Sidang Bharada E, Keterangan ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Minta Susi Berkata Jujur

"Makanya saya secara manusia secara ibunya, perasaan aku hancur pak mendengarkan (kabar kematian Yosua) yang selalu mendengar nasihat ortunya karena dari kecil sudah saya didik pak hakim," kata Rosti.

"Sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya, dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sambungnya.

Tak hanya itu, selama menjabat sebagai ajudan Ferdy Sambo, Yosua juga kata Rosti selalu bercerita hal yang baik atas pekerjaannya.

Bahkan saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi ajudan baru untuk Ferdy Sambo juga diperkenalkan kepada orang tuanya.

Baca juga: Sidang Perdana, Terungkap Siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua

"Kami komunikasi tidak pernah dia cerita, cuma dia katakan 'mak ada kawan saja (Bharada E) masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya," tukasnya.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Bertemu Langsung dalam Sidang Hari ini, Ibunda Brigadir J Akan Tanya Ini ke Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved