Berita Nasional

Yuk Lihat Syarat & Formasinya, Kementerian Pertahanan Rekrut PPPK Nakes 2.321 Orang

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka pendaftaran dan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kementerian Pertahanan membuka rekrutmen PPPK nakes tahun 2022 

8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan Kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan/D-III Teknologis Laboratorium Medis

9. Terampil-Radiografer Kualifikasi pendidikan D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-IIII Teknik Radiologi/D-III Teknik Rontgen

10. Terampil-Sanitarian Kualifikasi pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan/D-III Sanitasi

11. Terampil-Teknisi Elektromedis D-III Teknik Elektromedik/D-III Teknologi Elektromedis

Sementara untuk penempatan TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Mabes TNI dari segi formasi dan kebutuhan bisa dilihat dari pengumuman tersebut.

Sementara soal persyaratannya juga diatur di dalam Surat Pengumuman Kemenhan.

Baca juga: Kemenpan-RB Resmi Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Ini 4 Kategori yang Bisa Ikuti Seleksi

Persyaratan Umum Pelamar PPPK di Kemenhan

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca juga: Anggota DPRA Tantawi Minta Pemko Tinjau Ulang Formasi Kuota PPPK Guru Agama Nonmuslim di Lhokseumawe

Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved