Berita Bener Meriah

Ini Persyaratan Khusus Formasi PPPK Fungsional Teknis yang Dibuka Pemkab Bener Meriah

Sebanyak 69 formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA atau SMK, D3, D4 dan S1 dari berbagai jurusan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Pemerintah Bener Meriah resmi membuka Formasi PPPK Fungsional Teknis pada 7-21 November 2022. 

Sebanyak 69 formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA atau SMK, D3, D4 dan S1 dari berbagai jurusan.

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah membuka pendaftaran Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional teknis tahun 2022.

Pendaftaran ASN PPPK tenaga teknis ini dimulai pada 7-21 November 2022.

Sebagaimana tertuang dalam  pengumuman Bupati Bener Meriah Nomor : Peg. 810/568/2022 tentang Formasi Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022 yang dirilis pada hari ini Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Pemerintah Bener Meriah Rilis Formasi PPPK Fungsional Teknis 2022 Hari Ini, Cek Daftar Formasinya

Pengumuman penerimaan PPPK formasi jabatan fungsional teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022, ditandatangi langsung oleh Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga pada Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan pengumuman tersebut Pemerintah Daerah Bener Meriah menerima jumlah formasi sebanyak 69 formasi CASN PPPK tenaga teknis untuk tahun 2022.

Sebanyak 69 formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA atau SMK, D3, D4 dan S1 dari berbagai jurusan.

Baca juga: Yuk Lihat Syarat & Formasinya, Kementerian Pertahanan Rekrut PPPK Nakes 2.321 Orang

Berikut persyaratan khusus Penerimaan PPPK formasi jabatan fungsional teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022.

Persyaratan Khusus Formasi Tenaga Fungsional Teknis 2022 Pemerintah Bener Meriah

Kriteria Pelamar Formasi Tenaga Teknis

1. Pelamar merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.

2. Tenaga Teknis adalah tenaga non ASN yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan pengalaman kerja sesuai ketentuan.

3. Untuk para pelamar tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja dibidang berikut diantaranya pengalaman kerja paling singkat 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

Baca juga: Buruan Daftar & Ini Syaratnya, Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes Telah Dibuka hingga 18 November 2022

4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.

5. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved