Berita Bener Meriah
Nasib Pilu Anak 9 Tahun di Bener Meriah, Ditiduri Pria Tua Saat Belajar Pendidikan Agama
Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah atas kasus meniduri anak masih di bawah umur
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah.
Pria tua yang mendekam di sel tersebut sehari-hari sebagai guru mengaji.
Diketahui, ZK sebagai guru mengaji di sebuah desa di Bener Meriah.
Ia nekat melakukan perbuatan tidak senonoh atau perkosaan dengan meniduri korban anak masih di bawah umur.
Korban diketahu masih berusia 9 tahun.
Apa yang dialami murid yang masih duduk pada sebuah sekolah di Bener Meriah menjadi trauma.
Informasi diperoleh dari Polres Bener Meriah, Rabu (9/11/2022) menjelaskan, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap pria ZK (57) warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Hal tersebut lantaran diduga pelaku melakukan jarimah pemerkosaan.
Atau jarimah pelecehan seksual berulang kali terhadap anak di bawah umur yang baru berusia sembilan tahun.
Pelaku dengan korban diketahui merupakan antara murid dengan guru pengajian atau belajar pendidikan agama.
Baca juga: Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Lagi Mandi, Anak Keuchik Ini Divonis Penjara 150 Bulan
Pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun tersebut.
"Perbuatan bejat itu, bermula pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu.
Ketika itu korban hendak mengaji ke rumah tersangka bersama dengan teman-temannya," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK pada Rabu (9/11/2022).
Dikatakan, pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu kembali melancarkan aksinya sebanyak empat kali.
Pertama kali terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 14:00 WIB saat korban bersama teman temannya belajar mengaji yang bertempat di rumah pelaku.
"Korban datang ke rumah pelaku karena pelaku merupakan guru ngaji korban.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban," kata Kapolres Bener Meriah.
Kemudian kejadian yang terakhir kali terjadi pada 7 Agustus 2022 juga di tempat yang sama.
Baca juga: Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit
Baca juga: Pria 51 Tahun Asal Aceh Ini Rudapaksa Dua Bocah, Kini Dihukum Penjara 200 Bulan
"Kasus tersebut baru terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada orang tuanya," katanya.
Lalu orang tua korban melaporkan kasus yang dialami putri mereka ke Polres Bener Meriah pada September 2022 lalu.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengusutan.
Setelah menerima laporan tersebut personel Satuan Satreskrim Polres Bener Meriah langsung mendatangi rumah pelaku.
Pelaku sempat kabur
"Namun pada saat itu pelaku sudah tidak berada di rumah miliknya dan diduga melarikan diri ke Kecamatan Wih Pesam.
Kemudian personel mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di Kabupaten Bireuen selanjutnya Personel Satreskrim menuju kabupaten Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Kasus Pria Rudapaksa Anak Tiri, Polisi Periksa Ibu Korban sebagai Saksi
Baca juga: Satu Wanita & Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk dalam Kasus Zina
"Setelah itu kemudian dibawa ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dikatakan, saat ini Polres Bener Meriah masih mendalami terkait kasus tersebut yakni apakah ada korban lain atau tidak.
Dikatakan dalam mengusut kasus tersebut pihaknya juga akan memintai keterangan korban serta sejumlah anak lainnya yang diketahui juga belajar agama di rumah tersangka.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah," katanya.
Atas kasus tersebut, kata Kapolres Bener Meriah, tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni," katanya.(*)
Baca juga: Pesulap Hijau Heboh di TikTok Diringkus Polisi, Cabuli Ibu-ibu Muda hingga 84 Kali, Ini Kronologinya
Baca juga: Ada-Ada Saja Oknum Guru SD di Nagan Raya, Kini DPO Polisi karena Diduga Cabuli Muridnya