Berita Nasional
Wanita Kebaya Merah juga Perankan Video Adegan Tiga Lawan Satu, Terancam Penjara 12 Tahun
Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah
TRIBUNGAYO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka dalam kasus video viral kebaya merah.
Polisi yang mulai menyelidiki temuan terbaru yang juga melibatkan dua tersangka.
Termuan terbaru juga bikin heboh, adalah video syur berjudul Tiga Lawan Satu (three in one).
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, menjelaskan, vodeo terbaru diduga juga masih diperankan oleh Icah dan Aro.
Dalam video terebut polisi menemukan adanya tersangka baru, yakni seorang wanita.
Keterlibatan wanita itu karena disebutkan ikut terlibat dalam produksi video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut.
Dijelaskan bahwa dalam video tak senonoh itu terlihat dua orang wanita sedang beradegan tak senonoh dengan seorang lelaki.
Baca juga: Mengejutkan! Wanita Kebaya Merah Ternyata Pernah Berobat ke Rumah Sakit Jiwa di Jawa Timur
"Kami temukan ada judul tiga lawan satu," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat konferensi pers Selasa (8/11/2022).
"Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," lanjutnya menandaskan.
Secara total Icah Ceeby dan Aro telah memproduksi 92 video syur dan 100 foto telanjang.
Fakta ini terungkap setelah polisi memeriksa hardisk milik Aro.
Ratusan konten dewasa ini diproduksi sesuai pemesanan pelangan, baik dalam negeri maupun manca negara.
Icha dan Aro menjual konten dewasa dengan harga beragam.
Mereka menjualnya dengan cara memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.
Baca juga: Video Kebaya Merah Viral, Ini Hasil Tes Psikologi Pemeran Wanita akan Segera Diumumkan
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pemeran-video-kebaya-merah.jpg)