Berita Nasional
Salahi Izin Tinggal, WNA Ini Kena Hukuman Pidana, Sudah Menikah dan Menetap di Mandailing Natal
"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.
"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.
TRIBUNGAYO.COM - Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42) dikenakan hukuman pidana, karena menyalahgunakan izin tinggal.
Pihak Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA asal Malaysia tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga saat mengadakan konferensi pers di Aula Imigrasi Sibolga, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Tragedi Pesta Halloween di Korea, Korban Meninggal Bertambah 151 Orang, 19 WNA
Tampak hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir.
Kemudian Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga Taryono Raharja, Kapolres Tapteng Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma.
Dijelaskan Saroha bahwa terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal.
• Tiga Kapal WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Laut Langsa
Lalu Tim Intelijen menemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.
ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal.
Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.
"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.
"Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Saroha.
Sementara itu Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/IMIGRASIII.jpg)