Berita Nasional
Salahi Izin Tinggal, WNA Ini Kena Hukuman Pidana, Sudah Menikah dan Menetap di Mandailing Natal
"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.
Editor:
Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS.COM
Pihak Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA asal Malaysia.
"Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan", ungkapnya.
Pada tanggal 7 November berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/IMIGRASIII.jpg)