Kesehatan
Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perpanjang PPKM, Pemda Diingatkan jangan Lengah
Kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan di Jawa dan Bali, bahkan di awal November terdapat 5000 kasus aktif.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan di Jawa dan Bali, bahkan di awal November terdapat 5000 kasus aktif.
Berdasarkan hal itu pemerintah putuskan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." Terang Safrizal
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.
Baca juga: Ini Gejala Varian Covid-19 Mulai Alpha hingga Omicron, Apakah Anda Mengalaminya?
Baca juga: Covid-19 Omicron XBB Ditemukan di Indonesia, Kemenkes: Cepat Menular, Berikut Cara Pencegahannya
Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambah Safrizal.
Imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB. Tutup Safrizal.(*)
Baca juga: Waspada! Varian Baru Covid Sudah Masuk Indonesia, Tercatat Ada 3 Kasus Tersebar di Bali dan Jakarta
Baca juga: Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Covid-19, Fakta Penting Kunci Sukses PTM 100 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Safrizal.jpg)