Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Polres Aceh Tenggara Ciduk Kurir Narkoba Usai Lakukan Transaksi

Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri usai melakukan transaksi narkotika menggunakan sepeda motor jenis honda Vario warna hitam.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Bidhumas Polres Aceh Tenggara
TERSANGKA DIAMANKAN - Polres Aceh Tenggara meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti sabu di dua lokasi terpisah. Sejumlah barang bukti turut serta diamankan, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka kurir narkotika jenis sabu di Kecamatan Babussalam, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
  • Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri usai melakukan transaksi narkotika menggunakan sepeda motor jenis honda Vario warna hitam.
  • Sementara itu, di lokasi lainnya Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus tersangka inisial L (29) dalam kasus sabu.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara meringkus kurir narkotika jenis sabu di Kecamatan Babussalam, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka inisial RK (37) merupakan warga Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri usai melakukan transaksi narkotika menggunakan sepeda motor jenis honda Vario warna hitam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu:

  • Satu bungkus sabu seberat brutto 0,67 gram
  • Satu bungkus sabu seberat brutto 0,14 gram
  • Satu unit timbangan elektrik
  • Satu kotak rokok merek marlboro warna hitam-merah.
  • Satu pipet sendok takar sabu
  • Dua lembar plastik putih bening
  • Satu unit handphone Oppo warna hitam
  • Satu buah gunting warna hitam-hijau
  • Uang tunai Rp 200 ribu
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka kurir sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi.

Saat pelaku diketahui melintas di Desa Pulo Kemiri, petugas berusaha menghadang.

"Namun pelaku melarikan diri dan sempat membuang barang bukti,” terang Kasi Humas.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi bersama perangkat desa dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, yang kemudian diakui oleh pelaku sebagai miliknya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumahnya di Desa Perumahan Kumbang Indah, Kecamatan Badar.

Tim kemudian melakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan menemukan sabu lainnya di dalam bungkus rokok Marlboro di kamar pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya Ditangkap

Sementara itu, di lokasi lainnya Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus tersangka inisial L (29) dalam kasus sabu.

L merupakan warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala Gala, ditangkap Kamis (6/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved