Berita Nasional
4 Tersangka Pembunuhan Prada Indra Wijaya Diancam Pasal Berlapis, Maksimal Ancaman 15 Tahun Penjara
TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
TRIBUNGAYO.COM - Empat tersangka pembunuhan terhadap prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya, diancam pasal berlapis dengan maksimal 15 tahun penjara serta dipecat sebagai anggota TNI AU.
Keempat tersangka pembunuhan tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Selain ditetapkan tersangka, kini keempatnya juga telah ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Prajurit TNI AU Tewas, Wajah Keluarkan Darah, Keluarga Histeris, Berikut Kronologinya
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Indan.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU), dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan.
Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Berlumuran Darah, Sopir Ambulans Ungkap Fakta Lainnya di TKP
Dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.
Indra meninggal pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua Biak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah mengatakan Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak.