Berita Nasional

4 Tersangka Pembunuhan Prada Indra Wijaya Diancam Pasal Berlapis, Maksimal Ancaman 15 Tahun Penjara

TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kompas.com/Ellyvon Pranita
Sosok Prada Muhammad Indra Wijaya yang tewas diduga mendapat kekerasan dari rekannya. 

Setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Sejumlah Kekecewaan Terhadap Tindakan Bharada E

TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.

Tersangka telah Jalani Penahanan Sementara hingga 20 Hari

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang mengatakan empat tersangka telah ditetapkan buntut kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia.

Keempat tersangka tersebut berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua

Indan mengungkapkan mereka adalah prajurit yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) di Biak, Papua.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya dilansir Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Sebelum ditetapkan, mereka sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

Kini, keempat tersangka tersebut dijerat sanksi pidana salah satunya adalah disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, ancaman sanksi administrasi berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada keempat tersangka.

Indan menjelaskan para tersangka telah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari untuk penyidikan.

Sebelumnya, Indra dinyatakan tewas pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua, Biak, Papua.

Sebelum tewas, Indra dilaporkan sempat pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved