SIM Keliling

Masa Berlaku SIM Anda Habis? Simak Alur Perpanjangannya di Layanan SIM Keliling Bener Meriah

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Alur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM keliling Bener Meriah setiap hari beroperasi di lokasi yang berbeda-beda.

Namun untuk tiap Selasa, lokasi SIM keliling ini beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah

Pelayanan SIM keliling Bener Meriah melayani dari pukul 09.00 -14.00 WIB di setiap lokasi yang sudah disusun oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: Pesona Wisata Air Terjun Tansaran Bidin yang Tersembunyi di Bener Meriah

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Selasa (29/11/2022).

Masih beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kemudian surat kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Baca juga: Prajurit TNI dan Warga Perbaiki Jalan Desa Rusak di Bener Meriah

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved