Keber UMP
Besaran UMP Aceh dari Tahun ke Tahun, Apakah Peningkatan UMP Aceh 2023 Tertinggi?
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
TRIBUNGAYO.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Aceh sebesar 7,8 persen pada tahun 2023.
Dimana dengan kenaikan tersebut besaran UMP Aceh pada tahun 2023 yaitu menjadi Rp 3.413.666.
Dari UMP 2022 sebelumnya dengan besaran Rp 3.166.460.
Kenaikan 7,8 persen atau setara dengan Rp 247.206 yang akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan UMP tersebut berpedoman pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dimana penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: UMK Aceh Tengah Mengikuti UMP Aceh Rp 3,4 juta yang Dimulai pada 2023
Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Serta para Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
Dan juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh.
Baca juga: UMP Aceh 2023 Menjadi Rp 3,4 Juta Naik 7,8 Persen dari Rp 3,1 Juta, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen pada tahun 2023.
Untuk itu berapakah besaran UMP Aceh dari tahun ketahun?
Berikut TribunGayo.com rangkum dalam rentang waktu 5 tahun terkahir.
Baca juga: UMP Aceh Tahun 2023 Resmi Naik 7,8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Segini Besarannya
UMP Aceh 2023
Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen ).
UMP Aceh 2022
Rp 3.165.031 (naik 1,09 persen).
UMP Aceh 2021
Rp 3.165.030 (tidak ada kenaikan).
UMP Aceh 2020
Rp 3.165.030 (8,51 Persen).
UMP Aceh 2019
Rp 2.935.985 (8,03 persen).
Berdasarkan penetapan UMP Aceh dari tahun ke tahun maka peningkatan UMP Aceh yang tertinggi terjadi pada tahun 2020.
Dimana Pemerintah Aceh pada saat itu menaikkan UMP Aceh sebesar 8,51 persen.
Cara Menghitung UMP 2023
Cara menghitung upah minimum yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan UMP 2023.
Dimana dalam aturan terbaru disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun formula upah minimum tahun 2023 adalah:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: UMP Aceh Diusulkan Naik Sebesar 13 Persen, Pj Gubernur Diharapkan dapat Merespon Secara Baik
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Hasil dari kalkulasi formula tersebut maka Gubernur Aceh Resmi menetetapkan jumlah UMP Aceh tahun 2023.
Dengan kenaikan UMP sebesar 7.8 Persen dari sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News