Berita Aceh

Begini Perkembangan Sidang Terdakwa Zaini dan Mirza, Dugaan Korupsi Tsunami Cup

Sidang kasus dugaan korupsi tsunami cup dengan terdakwa Muhammad Zaini dan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Foto kolase : Muhammad Zaini ditahan jaksa 

TRIBUNGAYO.COM -  Sidang kasus dengan terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M bin Alm Yusuf dan Mirza bin Ramli hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Banda Aceh.

Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan tsunami cup 2017 lalu.

Dikutip TribunGayo.com, Kamis (8/12/2022) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh menjelaskan, sidang terdakwa Zaini dan Mirza dengan majelis hakim berbeda.

Terdakwa Zaini dengan nomor perkara di PN Tipikor Banda Aceh ini adalah: 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna

Sedangkan terdakwa Mirza dengan nomor perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna

Sidang untuk Zaini dan Mirza pada Selasa (6/12/2o22) lalu dengan agenda pemeriksaan ahli ade chage.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022) pekan depan ini dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.

Pelaksanaan sidang pada Senin pekan depan merupakan yang ke 11 kalinya.

Informasi lain diperoleh bahwa kedua terdakwa tersebut sejak 10 November 2022 lalu telah dialihkan penahanan dari tahanan di Rutan menjadi tahanan kota.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL di Aceh Tenggara

Diusut Kejari 

Seperti diketahui, diketahui Muhammad Zaini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditahan atas dugaan terlibat korupsi dalam pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

"Muhammad Zaini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar," ujar Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022).

Disebutkan, tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku Panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, pada 7 September 2022, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved