Berita Aceh Tengah

Temui Pengelola Getah Pinus di Aceh Tengah, Komisi II DPRA: Ingub Getah Pinus belum Tepat

Anggota Komisi II DPRA menemui pimpinan PT  Tusam Hutani Lestari (THL) selaku pengelola getah pinus di Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo/Romadani
Anggota Komisi II DPRA mendatangi kantor PT. Tusam Hutani Lestari (THL) di Aceh Tengah terkait getah pinus, Jumat (9/12/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Anggota Komisi II DPRA menemui pimpinan PT  Tusam Hutani Lestari (THL) selaku pengelola getah pinus di Aceh Tengah.

Kantor tersebut beralamat di Dedalu Kampung Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (9/12/2022).

Kedatangan anggota Komisi dua DPRA tersebut untuk mendengar pendapat dari masyarakat pengelola getah pinus terkait adanya Intruksi Gubernur (Ingub) yang melarang menjual getah pinus keluar dari Aceh. 

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), pengelola getah pinus dan PT. THL. 

Ketua Komisi II DPRA Ridwan Yunus mengatakan, kedatangan mereka ke Aceh Tengah justru lebih mengetahui persoalan terkait getah pinus di Aceh. 

Pertama sekali menyangkut Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tengah.

Menurutnya, jauh sebelum ada Ingub jauh lebih besar namun adanya Ingub justru ini menurun dan menjadi persoalan. 

Baca juga: YARA Minta Pabrik Pengolahan Getah Pinus Tidak Manfaatkan Ingub Jadi Monopoli Harga

Baca juga: Modus Kirim Barang, L-300 Angkut 1,8 Ton Getah Pinus Ke Medan, Polisi Gagalkan Penyelundupan

"Saya melihat Ingub ini masih kurang kuat, contohnya tidak boleh menjual keluar lalu ada yang menjual apa saksinya. Karena ini hanya sebatas intruksi," kata dia. 

Terkait pabrik juga pihaknya tidak anti dengan investasi tetapi terkait dengan harga harus seimbang tidak boleh memonopoli harga yang jauh dari pasaran. 

"Saya kira kalau harga juga jauh dari pasaran sayang juga petani kita," jelasnya. 

Pihaknya melihat adanya Ingub tersebut secara PAA dan PAD juga menurun dan pihak petani juga tidak sejahtera, Ingub tersebut tidak ada yang diuntungkan. 

Komisi II DPRA akan membahas serius terkait Ingub tersebut untuk mengevaluasi kembali Ingub yang telah diterbitkan oleh Gubernur yang lama. 

"Ini harus ada lintas sektor ada industri, ada pihak penegak hukum terkait dengan regulasi apa yang menangkap petani getah," katanya. (*) 

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Dua Penderes Getah Pinus Tertimpa Pohon di Gayo Lues, Korban asal Jawa Tengah Meninggal

Baca juga: Anggota DPRK Gayo Lues Temui Perusahaan Penampung Getah Pinus, Ini yang Dibahas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved