Berita Aceh

Aceh Utara Kini Miliki Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pelestarian Budaya 

Dari empat rancangan qanun (raqan) yang disahkan DPRK Aceh Utara pada 29 Desember 2022, dua di antaranya qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

|
Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Anggota DPRK Aceh Utara mengikuti Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2022 yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali didampingi tiga wakil Ketua, Hendra Yuliansyah SSos, Khairuddin ST dan Misbahul Munir, ST. 

Oleh karena itu, kata politisi PKS itu, muatan lokal kurikulum sekolah di setiap tingkat satuan pendidikan harus memuat karakteristik budaya lokal, keterampilan.

Baca juga: Anggota DPR Ilham Pangestu dan Senator  Abdullah Puteh Hadiri Desember Kopi Gayo di Takengon

Kemudian nilai-nilai luhur budaya setempat dan mengangkat permasalahan sosial dan lingkungan yang pada akhirnya mampu membekali peserta didik dengan keterampilan dasar sebagai bekal dalam kehidupan.

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap Qanun yang telah ditetapkan,” katanya. 

Selain itu DPRK juga meminta Pemkab Aceh Utara untuk lebih konsisten dalam melaksanakan Qanun Daerah yang telah ditetapkan dan segera membuat Peraturan Pelaksanaannya. 

Sehingga implementasinya bisa dirasakan manfaatnya baik masyarakat maupun Pemerintah. 

Baca juga: Anggota DPR RI dan Penyair Sampaikan Testimoni untuk Gema Ikatan Keluarga Abu Abid

“Kita minta pemerintah harus lebih efektif dan efisien dalam mejalankan Qanun Daerah yang telah ditetapkan agar tidak terkesan mubazir dan menguras kas daerah,” pungkas Zulkifli.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved