Berita Aceh

Aceh Utara Kini Miliki Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pelestarian Budaya 

Dari empat rancangan qanun (raqan) yang disahkan DPRK Aceh Utara pada 29 Desember 2022, dua di antaranya qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

|
Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Anggota DPRK Aceh Utara mengikuti Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2022 yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali didampingi tiga wakil Ketua, Hendra Yuliansyah SSos, Khairuddin ST dan Misbahul Munir, ST. 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Dari empat rancangan qanun (raqan) yang disahkan DPRK Aceh Utara pada 29 Desember 2022, dua di antaranya qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pelestarian Budaya. 

Qanun tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2022. 

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali didampingi tiga wakil Ketua, Hendra Yuliansyah SSos, Khairuddin ST dan Misbahul Munir. 

Empat qanun tersebut adalah Qanun Aceh Utara tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Qanun Aceh Utara tentang Pelestarian Budaya, Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Qanun tentang Muatan Lokal Kurikulum Sekolah.

Sebelum mengesahkan empat qanun tersebut DPRK Aceh Utara menyampaikan laporan gabungan komisi 1-5, yang disampaikan Zulkifli. 

Baca juga: DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Rancangan Qanun Jelang Akhir 2022

”Salah satu fungsi qanun adalah sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Zulkifli. 

Oleh sebab itu maka qanun tunduk pada ketentuan hierarki perundang-undangan atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Di lingkup Kabupaten Aceh Utara, dalam pembentukan qanun ada 3 (tiga) aspek yang perlu diperhatikan. 

Pertama kata Zulkifli aspek kewenangan. “Aspek ini adalah kewenangan Qanun dibuat oleh Bupati dan DPRK. Qanun ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan bersama DPRK.

Kemudian kata Zulkifli, aspek keterbukaan. Dalam pembentukan Qanun diperlukan adanya keterbukaan,yang bermakna pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. 

Baca juga: Gedung DPRK Aceh Tengah Kembali Digruduk Barak Gayo

“Baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Qanun,” ujar jebolan IAIN Lhokseumawe. 

Terakhir aspek pengawasan. 

Dalam pembentukan Qanun perlu adanya pengawasan berupa pengawasan preventif terhadap rancangan qanun maupun represif terhadap Qanun.

“Ada beberapa catatan terkait empat Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara,” ujar Zulkifli. 

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat 

Baca juga: Partai Aceh Ganti Tiga Kader di DPRK Aceh Utara, Dua Gugat ke Pengadilan 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved