Berita Aceh
Aceh Utara Kini Miliki Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pelestarian Budaya
Dari empat rancangan qanun (raqan) yang disahkan DPRK Aceh Utara pada 29 Desember 2022, dua di antaranya qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Qanun perlindungan tenaga kerja lokal disusun dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada tenaga kerja lokal.
Sehingga hak-haknya dapat dilindungi serta memberikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian qanun tentang Pelestarian Budaya.
“Keinginan besar dalam penyusunan qanun ini adalah untuk menempatkan tatanan budaya pada proporsi ideal dalam sistem hukum nasional yang sejalan dengan paradigma civil society yang dalam hal hukum dan pemerintahan mengutamakan asas demokrasi.
Hak asasi manusia, dan tidak adanya diskriminasi, serta memperhatikan kearifan lokal,” katanya.
Baca juga: DPRA Didesak Segera Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Dengan demikian diharapkan upaya perlindungan budaya di Aceh, khususnya Aceh Utara, dapat terlaksana dengan baik.
Ada beberapa perubahan yang diatur dalam qanun ini, yaitu adanya perubahan struktur belanja daerah,dari belanja tidak langsung dan belanja langsung ke jenis belanja operasi.
Kemudian belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Lalu adanya perubahan kode program, kode kegiatan dan bertambahnya kode sub kegiatan.
Kemudian adanya perubahan kode rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sampai dengan sub rincian objek kegiatan.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Tengah Dilantik, Ini Empat Poin Harapan Anggota DPRA Bardan Sahidi kepada T Mirzuan
Terakhir tentang qanun muatan lokal kurikulum sekolah.
Pelaksanaan muatan lokal kurikulum sekolah memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing daerah.
Khususnya pada pengembangan Kabupaten Aceh Utara yang lebih mengedepankan karakteristik budaya sesuai dengan tatanan nilai yang berlaku di daerah.
Agar dapat berjalan lebih maksimal dan berdaya guna, kata Zulkifli diperlukan adanya pengenalan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dukung Layanan Keagamaan, Pemkab Aceh Tengah Hibahkan Lahan ke Kemenag |
![]() |
---|
Audiensi dengan Kemenparekraf, Aceh Tengah Siap Kembangkan Wisata Unggulan |
![]() |
---|
Dayah Ulumul Quran Quba Bebesen Aceh Tengah Umumkan Tiga Santri Berprestasi |
![]() |
---|
Turnamen Mini Soccer Se-Aceh Tengah 2025 Segera Digelar, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Wagub Aceh Temui MUI Pusat, Serah Dokumen & Bahas Tanah Wakaf Blang Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.