Tes CAT PPS 2024

LENGKAP 120 Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban

Kisi-kisi soal tes CAT PPS Pemilu 2024 beserta kunci jawabannya dibuat dari beberapa soal yang keluar pada ujian CAT PPS sebelumya.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunJogja.com
Ilustrasi- Tes CAT PPS Pemilu 2024. 

Serta berdasarkan soal-soal yang keluar pada ujian CAT PPK yang baru saja selesai.

Untuk itu Anda perlu mempersiapkannya dengan matang, dan perlu belajar setidaknya contoh soal yang akan Anda jawab nanti tidak jauh berbeda dengan yang sudah Anda pelajari.

 Berikut 100 Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS 2024 dan Kunci Jawaban, Diantaranya Pengetahuan Kepemiluan

Dan kisi-kisi soal ini juga dapat menjadi gambaran soal-soal yang akan Anda jawab saat seleksi berlangsung.

Berikut 120 kisi-kisi dan kunci jawaban selengkapnya:

1. Menurut UUD 1945, Gubernur, Walikota, dan Bupati dipilih secara ....

a. Langsung oleh rakyat
b. Aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Penetapan Presiden
d. Demokratis

Jawaban: d

2. Idealnya pemilu berfungsi sebagai :

a. mekanime seleksi pemimpin;
b. sarana penilaian prestasi pemerintah dan pertanggungjawabannya kepada rakyat;
c. prosedur penggantian kepemimpinan dan resolusi konflik secara damai;
d. indikator untuk mengetahui peta kekuatan politik; dan saluran akses ke kekuasaan.

Jawaban: d

3. Hingga saat ini perubahan UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali. Perubahan pertama dilakukan pada tahun....

a. 1998
b. 1999
c. 2000
d. 2001

Jawaban: b

4. Dibawah ini yang tidak terdapat pada Pasal 22 E UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):

a. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Penyelenggara Pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Dan Badan Pengawas Pemilu
d. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved